REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI meresmikan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan yang terletak di Jalan Asyafiyah, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/2) siang. Dalam peresmian itu, BPOM memusnahkan obat dan makanan ilegal.
Kepala BPOM RI, Lucky S Slamet, mengatakan, pembakaran ini hasil pengawasan di Jakarta, Bandung, dan Serang. Produk yang dimusnahkan berupa obat, obat tradisional, suplemen makanan, kosmetik, dan pangan ilegal. ‘’Dengan nilai Rp 1,3 miliar,’’ kata dia.
Ke depan, kata Lucky, BPOM akan terus berkomitmen untuk mengawasi barang yang beredar. Pengawasan ini khususnya pada produk obat dan makanan dengan tujuan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standard dan persyaratan.
Dia mengimbau agar masyarakat turut waspada dengan peredaran barang ilegal tersebut. Apabila melihat atau merasa curiga, masyarakat dapat menghubungi unit layanan konsumen (ULPK) BPOM RI.
Setiap aduan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Apabila produk itu terbukti tidak sah dan ilegal sangsi akan segera dikenakan. Sangsi itu mulai dari pemusnahan produk hingga pencabutan izin usaha.