Jumat 22 Feb 2013 21:26 WIB

PKS: Pengadilan HAM Bisa Picu Konflik Baru

Rep: Ira Sasmita / Red: Djibril Muhammad
Mahfudz Shiddiq
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Mahfudz Shiddiq

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wacana pembentukan pengadilan hak azasi manusia (HAM) jelang pemilu 2014 dinilai Wasekjen PKS Mahfudz Sidiq bisa memicu timbulnya konflik baru. Tidak hanya bernuansa politis, pengadilan HAM bila direalisasikan sekarang bisa menimbulkan konflik sosial lainnya.

"Setting-nya bisa macam-macam, bisa pemilihan presiden, konflik politik dan macam-macam," kata Mahfudz di Jakarta, Jumat (22/2).

Pengadilan HAM, lanjut ketua Komisi I DPR itu juga bisa menjegal tokoh tertentu yang akan melaju menjadi calon presiden (capres). Karena bila dilihat perkembangan masyarakat Indonesia saat ini, instrumen hukum bisa digunakan untuk kepentingan politik. "Bukan hanya tercium untuk menjegal, bahkan tertelan," ungkapnya.

Mahfudz mengatakan, saat ini banyak masalah yang harus dijadikan prioritas di Indonesia. Untuk menangani kasus HAM di masa lalu, menurutnya diperlukan rekonsiliasi memlalui komisi perlindungan HAM. "Pengadilan HAM jalan terakhir. Ini bukan prioritas," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) Djoko Suyanto, menyambangi gedung Parlemen, Selasa (29/1) lalu. Tujuan kedatangannya seperti yang tertulis dalam daftar hadir rapat konsultasi yaitu untuk membicarakan rekomendasi DPR RI tentang Pembentukan Pengadilan HAM.

Pada September 2009, Panitia Khusus (Pansus) Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa periode 1997-1998 merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Presiden juga direkomendasikan segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang Komnas HAM masih dinyatakan hilang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement