REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansah mengatakan, proses rekrutmen di partai politik (parpol) harus selesai. Sebab KPU tidak mengurusi masalah integritas dan idealism calon legislatif (caleg).
KPU, terang Ferry, tidak bisa melakukan verifikasi terhadap integritas dan idealisme caleg. Asalkan caleg memenuhi syarat normatif seperti sehat secara jasmani, tidak pernah dihukum, lulus SLTA, dan beragama bisa lolos verifikasi KPU.
“Parpol harus merekrut caleg yang punya integritas dan kapabilitas sehingga saat disodorkan ke KPU memang orang-orang pilihan,”katanya di Media Center KPU, Jumat, (22/2).
Kalau partai merekrut caleg-caleg yang memiliki integritas dan kapabilitas yang bagus, ujar Ferry, maka pemilih tidak akan masalah memilih caleg dari partai mana saja. Sebab semua caleg dari partai manapun memiliki integritas dan kapabilitas.
Untuk meminimalkan caleg yang tidak bagus, kata Ferry, nanti KPU akan membuka Daftar Calon Sementara (DCS) untuk diperlihatkan kepada masyarakat. Nanti kalau ada masyarakat yang mengeluhkan caleg tersebut seperti ijazahnya palsu, pernah berjudi dan melakukan perbuatan yang kurang baik lainnya akan dilaporkan kepada partai yang mencalonkannya.
“Kalau partai ingin mengganti calegnya, mereka bisa melakukannya,” katanya.
Namun, ujar Ferry, KPU tidak bisa mengganti caleg yang dinilai buruk itu. Hanya partai yang bisa melakukannya. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergitas parpol dengan KPU agar caleg-caleg yang terpilih ini merupakan caleg yang baik, memiliki integritas dan kapabilitas.