Kamis 21 Feb 2013 23:21 WIB

Industri Minta Badan Halal Tidak Dimonopoli

Rep: Agus Raharjo/ Red: Mansyur Faqih
Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lahirnya Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) disambut baik oleh pelaku industri. Dengan munculnya badan halal baru diharapkan tidak ada lagi monopoli pada sertifikasi halal produk.

Menurut Pemilik Industri kopi Fulcaff, Saiful Bari, semakin banyak badan halal yang terbentuk justru semakin bagus. Sehingga pelaku industri memiliki banyak pilihan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Kalau badan halal dimonopoli, katanya, banyak risiko yang akan ditanggung industri. Misalnya, dari sisi harga jelas tinggi karena tidak ada persaingan. Pelayanan pun menjadi sesuka badan halal yang memonopoli.

"Pada prinsipnya monopoli badan halal tidak bagus," kata Saiful pada Republika, Kamis (21/2).

Ia menambahkan, meskipun banyak badan halal yang berhak mengeluarkan sertifikasi, namun tetap harus tetap terpercaya. Artinya tetap harus mendapat pengakuan dari pemerintah dan masyarakat. 

Badan halal juga diminta tidak sampai membingungkan pelaku usaha. Karenanya, ia melihat masalah bukan karena banyaknya badan halal. Tapi lebih pada manajemen dan sistem badan halal.

Saat ini, sertifikasi halal memang masih terpusat di Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, sertifikasi halal ini masih terpusat di kantor pusat Jakarta. Hal itu sangat menyusahkan pengusaha. Meskipun sistem memeroleh sertifikasi di MUI sudah sangat bagus. Yaitu dapat dilakukan secara online.

Meski pun belum mengetahui dengan jelas BHNU, ia menaruh tetap menaruhb harapan. Menurutnya, BHNU harus segera menerapkan sistem yang jelas agar pelaku usaha bersedia mencari sertifikat halal. 

"Kalau masih awal dan baru embrio, kita lebih memilih yang sudah stabil," ungkap pengusaha kopi dari Depok ini.

Orang yang mengaku Nahdlatul Ulama ini menambahkan, syarat badan halal dipilih masyarakat karena kredibilitas, sistem layanan, serta harga untuk memeroleh sertifikat halal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement