REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Maraknya penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) belakangan ini menjadi sorotan Ombudsman RI.
Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu menilai, penyimpangan bansos merupakan perbuatan maladministrasi. Tindakan seperti itu merupakan langkah pencederaan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, mengatakan, perilaku maladministratif itu kian kentara bilamana ternyata diketahui bahwa penerima bansos itu adalah fiktif.
Atau, tambah dia, perencanaan penyaluran bansos tersebut sekadar disalurkan kepada pendukung pihak tertentu. “Itu jelas perbuatan maladministrasi,” kata dia, Kamis (21/2).
Untuk itu, ujar Danang, pelakunya bisa dipastikan telah melakukan pelanggaran atas asas kepatutan dan good governance. Konsekuensinya kemudian, ucap dia, adalah upaya pemidanaan terhadap pelaku karena menghamburkan uang negara demi kepentingan pribadi dan golongan pendukungnya.
Dalam hal ini, Danang pun menegaskan, Ombudsman RI meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan mekanisme pengaturan yang baru mengenai bansos.
Selain tentunya, tutur dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mencermati dan merekapitulasi kerugian negara atas penyaluran dana bansos kepada pelbagai pihak yang diduga fiktif atau sarat kepentingan terhadap pihak tertentu.