Kamis 21 Feb 2013 20:46 WIB

DKI Berencana Ubah Ruang Rawat Inap Kelas II Jadi Kelas III

RSUD Koja, Jakarta, tempat Annisa terakhir dirawat
Foto: www.jakarta.go.id
RSUD Koja, Jakarta, tempat Annisa terakhir dirawat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah ruang rawat inap kelas II menjadi kelas III, terutama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Untuk sementara, kita akan buat kebijakan baru, yaitu sebanyak 75 persen ruang rawat kelas II diubah menjadi kelas III. Ini dilakukan karena kita belum punya kebijakan terkait penambahan fasilitas ruang rawat kelas III," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Jokowi, penambahan kamar tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi semakin bertambahnya jumlah pasien pengguna Kartu Jakarta Sehat (KJS).

"Perubahan ruang rawat ini diharapkan bisa selesai dalam satu bulan ke depan. Dalam pengerjaannya, kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan para Direktur RSUD," ujar Jokowi.

Selain itu, lanjut Jokowi, Pemprov DKI juga berencana menambah sejumlah fasilitas di RSUD, diantaranya Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dan Intensive Coronary Care Unit (ICCU).

"Akan tetapi, proses penambahan fasilitas tersebut mungkin butuh waktu sekitar satu tahun. Berbarengan dengan perubahan kelas ruang rawat, kami juga sedang mengerjakan sistem online yang akan segera diuji coba di 11 rumah sakit di Jakarta mulai 1 Maret 2013," tutur Jokowi.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan DKI, sebanyak 92 rumah sakit yang melayani pasien KJS hanya memiliki sebanyak 6.818 tempat tidur, dengan rincian 4.052 tempat tidur di rumah sakit milik pemerintah dan 2.766 di rumah sakit swasta.

Disamping itu, hanya terdapat 92 tempat tidur di seluruh rumah sakit di Jakarta yang merupakan fasilitas ICU dan 143 tempat tidur merupakan fasilitas NICU.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement