Kamis 21 Feb 2013 20:12 WIB

KPK Serahkan Sanksi Pembocor Sprindik ke Komite Etik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Juru Bicara KPK, Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk Komite Etik untuk mencari pelaku pembocoran dokumen draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dari tingkat pimpinan pada pekan depan. KPK akan menyerahkan sanksi untuk pelaku pembocoran ini kepada Komite Etik.

“Tergantung dari Komite Etik. Kalau di tingkat pegawai kan ada penuruan pangkat dan penurunan golongan. Kalau di tingkat pimpinan, di Komite Etik apakah ada kesalahan atau pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/2).

Johan Budi menambahkan, Komite Etik akan melihat keseluruhan permasalahan ini. Ia meminta pihak luar KPK untuk tidak menyebarkan isu adanya penyebutan salah satu pimpinan KPK yang menjadi pelaku pembocoran. Ia berharap masyarakat sabar untuk menunggu hasil dari Komite Etik ini.

Saat ditanya kabar Ketua KPK, Abraham Samad, yang melakukan pembocoran ini, Johan Budi langsung membantahnya. Ia menyebutkan isu-isu yang beredar itu lebih banyak yang menyesatkan dari pada kebenarannya. Ia menuding ada pihak yang sengaja menyebarkan isu tersebut dengan motif-motif tertentu.

“Jadi kita tunggu keputusan pimpinan untuk membentuk Komite Etik ini untuk menjawab isu-isu ini. Jangan mendahului. Komite etik bukan memberi jawaban siapa, tapi sejauh mana yang membocorkannya,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement