Kamis 21 Feb 2013 20:00 WIB

MA: Telkomsel Institusi Pertama yang Minta Pendapat Soal Fee Kurator

Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengungkapkan pihaknya telah menerima surat permintaan pendapat dari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) terkait masalah penetapan fee kurator yang ditetapkan oleh majelis hakim.

"Ada surat tertutup yang diajukan kepada pimpinan MA (Hatta Ali), dan kepada Bawas dari Telkomsel terhadap penetapan pembayaran fee kurator. Isinya menyangkut teknis. Sudah empat hari lalu, Senin (18/2)," kata Ridwan di Jakarta, Kamis.

Menurut Ridwan, surat dari Telkomsel tersebut saat ini sedang dalam tahap proses untuk ditindaklanjuti. "Itu masih diproses, belum bisa saya publish karena baru beberapa hari," katanya.

Ridwan menjelaskan bahwa dalam perkara kepailitan terdapat beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri dan Undang Undang Kepailitan mengenai fee kurator.

Namun sejauh ini, Ridwan mengaku belum pernah melihat kasus terkait fee kurator. "Tapi selama ini saya belum lihat karena ditentukan oleh pengadilan setempat mengenai pembayaran fee pailit atau tidak pailit. Nah saya tidak tahu persis ada kejadian serupa," katanya.

Selama menjalankan tugasnya, Ridwan pun mengaku baru kali ini terdapat surat permintaan pendapat MA untuk menyikapi penetapan majelis hakim terhadap fee kurator terhadap kasus Telkomsel.?

"Kalau kami majelis kan mengenai putusannya. Tentunya pertimbangan yang akan dilihat dan saya belum bisa menjelaskan," tutup Ridwan.

Seperti diketahui, Telkomsel bersikukuh tidak akan membayar fee kurator sebesar Rp146,8 miliar.

Telkomsel menganggap penetapan fee kurator sebesar Rp146,8 miliar cacat hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, serta kepantasan.

Telkomsel gagal pailit karena kasasinya telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga penetapan fee kurator tersebut dinilai tidak masuk akal.

Telkomsel berpandangan, aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013.

Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp2,5 juta per jam, dikali 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan tiga orang kurator sekitar Rp5,16 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.

Atas dasar pertimbangan diatas, pihak Telkomsel mengajukan surat permintaan pendapat MA untuk menyikapi penetapan majelis hakim terhadap fee kurator.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement