Kamis 21 Feb 2013 15:14 WIB

Fraksi PKB Minta Badan Swasta Halal Tetap Ada

Rep: Agus Raharjo/ Red: Dewi Mardiani
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diharapkan tidak melakukan monopoli dalam sertifikasi halal. Badan halal swasta harus tetap ada untuk ikut menjalankan sertifikasi tersebut.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR mendukung adanya lembaga sertifikasi halal swasta. Salah satunya Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU).

Sekretaris FPKB DPR, Muhammad Hanif Dakhiri mengatakan, pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi konsumen. "Sebagai kewaspadaan, sertifikasi tetap harus dilakukan, namun tidak dengan cara pemaksanaan pelaksanaannya oleh Pemerintah atau instansi bentukannya," kata Hanif, Kamis (21/2).

Hanif menambahkan, sertifikat halal merupakan hak ulama sebagai pemegang otoritas agama di masyarakat. Dalam konteks ini, tegas dia, semua organisasi tempat berhimpun ulama seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lain, berhak mengeluarkan sertifikat halal. Tapi harus tetap memenuhi kompetensi yang disyaratkan.

"Kalau hanya satu lembaga bentukan Pemerintah, kesannya sudah terjadi monopoli. Itu tidak sehat, karena selain akan menjadikan biaya sertifikasi tinggi, birokrasinya yang memakan waktu lama juga akan memberatkan produsen," tegas Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement