REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPR tidak boleh mundur dari jabatannya tanpa alasan kuat. Anggota DPR harus berusaha menunaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai amanat konstitusi.
“Mereka tidak boleh seenaknya saja mundur,” kata guru besar ilmu politik Universitas Indonesia, Iberamsjah, ketika dihubungi, Kamis (21/2).
Fenomena mundurnya sejumlah anggota DPR tanpa alasan kuat, kata dia, mencerminkan rendahnya kualitas moral para wakil rakyat. Mereka, kata Ibramsjah, gagal menunaikan janji politik yang disampaikan saat kampanye. “Naluri bertanggung jawab kepada rakyatnya rendah sekali,” ujar Ibramsjah.
Saat ini tidak ada sanksi hukum bagi anggota DPR yang mundur sebelum masa tugas selesai. Iberamsjah menilai, perlu ada aturan hukum yang bisa memaksa anggota dewan bekerja secara penuh tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Sanksi itu, misalnya, dengan mengembalikan seluruh uang dan fasilitas yang mereka terima selama menjadi anggota dewan. Tak cuma kepada anggota DPR, sanksi itu juga harus diterapkan kepada pejabat negara yang mangkir dari masa baktinya. “Bisa saja aturan seperti itu dibuat,” kata Ibramsjah.