Kamis 21 Feb 2013 14:53 WIB

Neneng Menolak Disebut Buron

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama  istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyunin membantah menjadi buronan. Ia memiliki alasan lain pulang ke Indonesia.

"Karena saya patuh maka saya kembali ke Indonesia untuk menyerahkan diri (ke KPK)," kata Neneng Sri Wahyuni dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2).

Terdakwa kasus dugaan korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2).

Dalam persidangan itu, Neneng merasa keberatan selalu diberitakan menjadi buronan KPK, padahal ia belum diproses secara hukum. Neneng menyebut pada 23 Mei 2011, ia ke Singapura untuk berobat dan beberapa hari kemudian anak-anaknya menyusul.

Pada 24 Mei 2011, KPK mencegah suaminya ke luar negeri. Di Singapura, ia mengaku sudah menganjurkan kepada Nazar agar kembali ke Jakarta. Namun Nazar menolak karena pengobatannya belum tuntas dan disuruh menunggu.

Usai pengobatan, ia berjalan-jalan ke beberapa negara dan mengklaim menggunakan paspor resmi Indonesia. Neneng mengklaim tidak mengetahui jika telah dicegah ke luar negeri dan masuk dalam red notice interpol. Pada 25 Juli 2011, ia kembali ke Malaysia untuk menyekolahkan anak-anaknya di Malaysia.

Kemudian pada 4 atau 5 Agustus 2011, Neneng mendengar suaminya ditangkap dan dijemput pada 8 Agustus 2011. Dalam pemberitaan, lanjutnya, disebutkan ia juga ikut ditangkap bersama suaminya. "Padahal saya di Malaysia," ungkap Neneng.

Setelah KPK membawa Nazar ke Jakarta, saat itulah ia baru mengetahui KPK menetapkannya sebagai tersangka proyek PLTS di Kemenakertrans.

Saat itu, Neneng mengaku shock dan ragu kembali ke Jakarta. Usai Nazar divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nazar memintanya dijemput baik-baik dari Kuala Lumpur, Malaysia. Pada pertengahan Juni 2012, ia pun memutuskan kembali ke Jakarta.

Tapi KPK menolak karena surat kuasa tidak ditandatangani saya sendiri, kata Neneng.

"Karena saya patuh makanya saya kembali ke Indonesia untuk menyerahkan diri. Jelas sekali saya tidak pernah buron dan tidak pernah tertangkap,” ujarnya berkelit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement