REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat menyetujui kenaikan gaji kepala daerah. Kenaikan gaji kepala daerah itu akan diikuti oleh kenaikan gaji para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kalau gaji kepala daerah naik biasanya akan diikuti oleh kenaikan gaji anggota DPRD, “ kata Koordinator Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi saat dihubungi Republika, Kamis (21/2).
Uchok mengatakan, gaji anggota dewan itu mengikuti siklus gaji kepala daerah. Jika hal ini terjadi, maka anggaran yang banyak tersedot adalah dana APBD.
“Ujung-ujungnya, anggaran untuk rakyat dan pelayanan publik akan semakin habis untuk membayar gaji para pejabat itu,” katanya.
Menurut Ucok, kenaikan gaji itu sangat tidak layak. Dia menilai, gaji para kepala daerah sudah sangat tinggi. Belum dihitung dengan fasilitas-fasilitas yang mereka peroleh.
Namun, besarnya gaji dan tunjangan serta fasilitas yang mereka terima tak sebanding dengan kinerja dalam memperbaiki pelayanan publik. Dalam berbagai sektor, para kepala daerah tak bisa memberikan pelayanan yang baik kepada rakyat.
“Jadi, harusnya mereka malu kepada rakyat jika gajinya dinaikan,” kata Uchok.
Dia pun menilai pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyetujui kenaikan gaji tak memiliki hati nurani. Karena, SBY dianggap tak peduli jika uang APBD dihabiskan untuk menggaji besar para pejabat.