REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, mengusulkan ke depan seluruh pejabat publik baik presiden, gubernur, maupun bupati harus lepas dari partai politik begitu terpilih sebagai pemimpin.
"Ke depan kita harus taat, presiden ketika dilantik maka lepaskan semua jabatan di struktur parpol. Itu juga berlaku ke bupati, walikota maupun gubernur," kata Irmanputra dalam satu diskusi di DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2).
Menurut Irmanputra, selama ini perilaku ketatanegaraan sama semua, karena itu ketika menjadi pejabat publik harus betul-betul untuk negara. "Jadi Parpol harusnya ketika selesai pemilu kembali ke kantornya masing-masing jangan berebut menteri."
Irmanputra menegaskan, pernah mengingatkan presiden SBY ketika membentuk kabinet jangan membagi-bagi ke parpol. Dia juga mengkritisi ketika presiden SBY justru membawa partai politik dalam istana. "Semakin jelas ketika presiden membawa percintaan dengan parpol, bawa parpol ke peraduan istana, setiap sabtu dan minggu mau urus parpol, presiden tidak boleh lepas kenegaraan sedetikpun."
Menurut Irmanputra harusnya presiden, DPR, DPD maupun lembaga negara lainnya apapun tak boleh ikut larut dalam tahun politik. "Jangan sampai ikut dalam tawuran politik. Jangan pakai jubah negara, jangan pakai kekuasaan, dan jangan tersangkakan orang melalui alat-alat negara. Atau sinyal-sinyal seolah-oleh menersangkakan orang."