REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Panwaslu Jabar sudah memberikan rekomendasi terkait pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan Rieke-Teten pada KPU Jabar. Surat tersebut pun telah diterima KPU Jabar pada Rabu (20/2).
Hanya saja, surat tersebut, tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak jelas pihak yang melanggar dan bentuk pelanggarannya. Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan akan membuat surat balasan agar surat tersebut diperbaiki sehingga dapat ditindaklanjuti.
"Kami tidak dapat berbuat apa-apa karena suratnya tidak jelas," ujarnya di Sekretariat KPU Jabar, Jl Garut, Bandung Rabu (20/2). Secepatnya KPU akan mengirimkan surat balasan agar hal tersebut dapat diproses.
Sementara, Anggota Panwaslu Jabar Divisi Pengawasan, Dadan Firdaus mengatakan Panwaslu hanya merekomendasikan pihak yang terduga melakukan pelanggaran dalam hal ini pasangan nomor lima. Panwaslu, imbuhnya, tidak memiliki kewenangan untuk menghukum siapapun.
Kewenangan memberikan sanksi hanya pada KPU dan Kepolisian. "Jika diduga pasangan calon dan timnya melakukan pelanggaran administratif maka kewenangan berada di tangan KPU," ujarnya.