REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Kini penyidik KPK juga sedang melakukan penelusuran terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan kepada daerah yang diusung Partai Golkar ini.
“Kita mash melakukan asset tracing untuk menelusuri transaksi-transaksi yang mencurigakan yang dilakukan tersangka,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/2).
Johan Budi menambahkan belum ada pasal-pasal dalam UU TPPU yang dikenakan kepada Rusli Zainal. Setelah penetapan tersangka kepada Rusli Zainal dengan tiga kasus, penyidik memang melakukan dua hal yaitu melakukan asset tracing dan kemudian berkirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi-transaksi mencurigakan di rekening milik Rusli Zainal.
Ia juga mengakui tim penyidik KPK sedang berada di Pekanbaru, Riau untuk melakukan pemeriksaan itu sejak Senin (18/2) lalu. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka, ia mengatakan belum mengeceknya. “Pemeriksaan Rusli Zainal sebagai tersangka akan saya cek kapannya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik KPK, Kristianto, seperti dikutip Antara, mengatakan penyidik sudah menelusuri indikasi adanya dugaan pidana TPPU dilakukan Rusli Zainal. "Dugaan memang sudah sejauh itu, Rusli Zainal melakukan pencucian uang hasil dari kejahatan korupsinya," kata Ketua Tim Penyidik KPK, Kristianto, di Pekanbaru, Rabu (20/2).
Terkait kecurigaan itu, tambah Kristianto, maka KPK akan terus mengejar hasil kekayaan yang diperoleh Rusli Zainal selama menjabat sebagai gubernur dua periode (2003-2013). Namun untuk memastikan dugan itu untuk diambil langkah selanjutnya termasuk penyitaan aset, kata dia, KPK sangat perlu banyak saksi.
"Berbagai indikasi masih berkemungkinan. Bisa saja pencucian uang dari hasil kasus kehutanan maupun kasus PON (Pekan Olahraga Nasional)," katanya.
Nantinya, kata dia, KPK akan tetap melacak aset dan kekayaan RZ bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) khususnya terkait trakasi-traksansi mencurigakan, baik pada perusahaan perbankan domestik maupun perbankan internasional.