Rabu 20 Feb 2013 19:49 WIB

Menkeu Ogah Meladeni Pernyataan Kubu Mallarangeng

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Dermawan Wintarto Martowardojo enggan menanggapi pernyataan apapun dari keluarga Mallarangeng terkait kisruh proyek Hambalang.

Demikian disampaikan Agus kepada wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/2).

"Kalau seandainya ada komentar-komentar itu biasanya saya nggak langsung respons," tutur Agus. 

Menurut Agus, sebaiknya seluruh pihak menyerahkan proses penyelidikan maupun penyidikan proyek Hambalang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita dukung agar KPK bisa menjalankan tugasnya dengan baik," kata Agus.

Terkait sindirannya terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) yang datang ke kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga saat kakaknya menjabat sebagai Menpora, Agus tetap pada pendiriannya.  

Menurut mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini apa yang dilakukan Choel dengan mendatangi kantor kakaknya bukanlah tindakan baik dan terpuji. "Jangan sampai masyarakat tidak tahu," katanya menegaskan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menyatakan penganggaran dalam sebuah proyek, termasuk proyek Hambalang harus diajukan pucuk pimpinan kementerian. Dalam proyek Hambalang, Menpora saat itu Andi Mallarangeng adalah pucuk pimpinan tertingginya.  

Sedangkan menteri keuangan, kata Herry, pada dasarnya memberikan izin untuk melakukan kontrak yang bersifat lebih dari satu tahun (multi years).

Secara umum, Herry menyebut perubahan penganggaran dalam sebuah proyek dari single year menjadi multi years tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract).  

Herry menambahkan pembiayaan multi years dapat dimungkinkan apabila dari sisi teknis terdapat pihak yang menjamin proyek tersebut akan berlangsung lebih dari satu tahun.  

Kemudian, kementerian/ lembaga harus memberikan jaminan ketersediaan dana untuk melaksanakan kegiatan tersebut sesuai rentang waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya. "Itu prinsipnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement