Rabu 20 Feb 2013 15:44 WIB

Soal Draf Sprindik Anas, Pimpinan KPK Diinterogasi Komite Etik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk Komite Etik untuk melakukan penelusuran siapa yang melakukan pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus Hambalang. 

Bahkan lima pimpinan KPK sudah dilakukan pemeriksaan oleh Komite Etik ini. "Iya (pimpinan KPK) sudah diperiksa," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas usai acara diskusi di KPK, Jakarta, Rabu (20/2).

Busyro menambahkan Komite Etik sudah mendapatkan surat tugas dari pimpinan KPK untuk melakukan penelusuran tentang kebocoran surat draf sprindik. Namun ia tidak menyebutkan waktu pembentukan Komite Etik ini.

Ia juga mengakui lima pimpinan juga sudah dilakukan pemeriksaan dalam penelusuran tersebut. Namun ia mengatakan hasil penelusuran Komite Etik belum selesai dan masih membutuhkan waktu. 

Ia juga membantah adanya kendala dalam proses investigasi dalam bocornya dokumen milik KPK ini. "Tidak ada kendala sama sekali. Saya belum dengar penyidik sudah siap atau belum," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, KPK telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigas terhadap bocornya draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. 

Dalam draf itu, Anas diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

Jika tim ini menyimpulkan dokumen itu asli milik KPK, maka kemudian akan mencari pihak internal KPK yang melakukan pembocoran ini. Jika di level staf KPK, maka akan dibentuk Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP), sedangkan jika di level pimpinan maka akan dibentuk Komite Etik.

Rupanya tim khusus ini sudah menemukan ada indikasi pembocor dokumen ini dari level pimpinan KPK makanya dibentuk Komite Etik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement