REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesibukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tampaknya tak akan habis. Selain harus mengurus warga DKI, politisi PDI Perjuangan itu juga harus membantu kampanye pemilukada partainya di daerah lain.
Akhir pekan lalu, Jokowi ikut membantu kampanye pemilihan gubernur Jawa Barat. Ini yang kemudian membuat Kemendagri meradang karena merasa belum menyetujui izin cuti Jokowi.
Ternyata, Jokowi juga mengajukan izin cuti untuk dapat mengikuti kampanye Pilgub Sumatera Utara (Sumut). Berbeda dengan Jabar, Kemendagri menyatakan menyetujui 'kepergian' Jokowi kali ini. Meski pun pengajuan izinnya juga kurang 12 hari. Ini mempertimbangkan waktu pelaksanaan kampanye.
"Surat izin kampanye di Pilgub Sumatera Utara diajukan tanggal 23 dan 24 Februari mendatang," kata Mendagri Gamawan Fauzi di kantor Kemendagri, Rabu (20/2).
Sesuai PP 14/2009, setiap pejabat negara wajib mengajukan cuti minimal 12 hari sebelum pelaksanaan. Itu diperkuat dengan Peraturan KPU 14/2010 Pasal 47 ayat 2. Yaitu tentang ketentuan bagi pejabat negara yang tidak menjadi calon kepala daerah, tetapi ikut kampanye bagi salah satu calon.
Aturan itu juga terdapat di PP 6/2005 terkait permintaan cuti pejabat negara disampaikan 12 hari sebelum pelaksanaan untuk disampaikan ke Mendagri.