REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) beserta semua isinya.
Salah satu isi RUU Ormas tersebu berkaitan dengan perlunya melakukan audit terhadap pendanaan LSM yang menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga dana asing lebih dari Rp 500 juta ke atas.
Peneliti ICW Emerson mengatakan, RUU Ormas merupakan cara yang dilakukan pemerintah maupun DPR untuk mengembalikan posisi ormas seperti pada masa Orde Baru.
Menerutnya, rancangan beleid Ini merupakan cara yang dilakukan untuk melumpuhkan ormas-ormas yang ada. “Kami dan semua ormas lainnya menolak RUU Ormas karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” katanya saat dihubungi Republika, Rabu, (20/2).
Jika RUU Ormas disahkan, ujar Emerson, ICW beserta ormas-ormas lainnya akan menentang RUU ini. ICW dengan ormas-ormas lainnya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. “Kami akan melakukan ini dengan sungguh-sungguh,”ujarnya.
ICW, kata Emerson, dan ormas-ormas lainnya menolak RUU Ormas sejak awal digulirkan. “Makanya kami berharap menang saat judicial review diberlakukan terhadap RUU Ormas ini,” katanya.