REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi masyarakat tidak bisa lagi 'sembarangan' soal pendanaan. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Ormas yang sedang dibahas oleh DPR bakal mengatur kalau penerimaan dana ormas dari APBN atau APBD akan diaudit.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra menjelaskan, dana dari APBN digunakan untuk apa saja harus diaudit secara transparan.
Audit ini, terang Indra, perlu dilakukan karena menggunakan dana APBN atau APBD sama saja menggunakan dana dari publik. “Sehingga mereka harus transparan dalam penggunaannya sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada publik,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2).
Sedangkan LSM yang menerima pendanaan dari asing, kata Indra, yang bernilai di atas Rp 500 juta ke atas harus lapor kepada Kementerian Luar Negeri berdasarkan Undang-undang Pencucian Uang. Namun jika dana asing yang diterima kurang dari Rp 500 juta tidak perlu dilaporkan.
Pelaporan dana asing, ujar Indra, perlu dilakukan agar LSM semakin transparan dalam pendanaannya. Donatur asing pasti memiliki kepentingan. Namun kepentingan donator tersebut bisa dimasukkan secara perlahan sehingga LSM itu tidak merasakannya.
LSM, kata Indra, harus mulai mengevaluasi diri, apakah mereka menjadi alat asing atau masih bisa bersikap independen. Mereka harus selektif dalam mencari donatur asing. Sehingga, tuturnya, jangan sampai mendapatkan donatur asing yang memperalat mereka demi kepentingan asing.
Kepentingan donatur asing, terang Indra, meliputi ekonomi, politik, maupun ideologi. “Intinya, jangan sampai hanya karena demi dana, bangsa dikorbankan kepentingannya,”terangnya.