Rabu 20 Feb 2013 13:11 WIB

Presiden Sudah Tanda Tangan Surat Pemecatan Aceng

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Bupati Garut, Aceng HM Fikri (tengah)
Foto: Antara
Bupati Garut, Aceng HM Fikri (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan sudah menandatangani surat pemecatan Bupati Garut, Aceng Fikri, Rabu (20/2). 

"Surat pemberhentian pak Aceng hari ini sudah (ditandatangani)," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi saat ditemui di Istana Negara, Rabu. 

Berdasarkan UU 32/2004 pasal 29 disebutkan DPRD dapat memutuskan untuk memecat kepala daerah dengan syarat harus melalui sidang paripurna yang dihadiri 3/4 dari jumlah anggota. Dari jumlah itu sebanyak 2/3 menyetujui agar Bupati Aceng diberhentikan dengan alasan yang disebutkan dalam surat keputusan. 

DPRD Garut pun kemudian mengajukan ke Mahkamah Agung. Dalam waktu 30 hari MA wajib memproses itu. Apakah keputusan DPRD itu sudah tepat atau belum secara hukum. 

Untuk kasus Aceng, keputusan MA sudah keluar dan menyatakan keputusan DPRD tidak melanggar ketentuan.

"Jadi ini permintaan DPRD Garut kepada presiden untuk menindaklanjuti. Atas dasar itu kami sudah mengajukan pada pekan lalu. Karena menurut UU dalam waktu 30 hari presiden wajib memproses," katanya. 

Karena presiden sudah tandatangan, maka berkasnya akan segera dikirim ke gubernur Jabar untuk ditindaklanjuti. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement