Rabu 20 Feb 2013 10:45 WIB

KPK Bantah Perpecahan Soal Gelar Perkara Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Busyro Muqoddas.
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek Hambalang terus ditunda pelaksanaannya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas pun membantah kabar yang merebak kalau ada perpecahan di antara pimpinan dalam menyikapi gelar perkara tersebut.

"Lama apa? Nggak ada (perpecahan di pimpinan KPK). Anda yang mengatakan terpecah," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di KPK, Jakarta, Rabu (20/2).

Ia menjelaskan, tidak ada pelaksanaan gelar perkara kasus Hambalang pada hari ini. Ia mengakui gelar perkaranya ditunda. Hanya saja, tidak menjelaskan alasan penundaannya.

Ia juga tidak memberikan banyak penjelasan terkait hasil investigasi terhadap draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus Hambalang. Ia hanya mengatakan, belum ada perkembangan soal itu.

Busyro menambahkan, dokumen draf sprindik masih diperiksa pengawas internal KPK. "Saya tidak berani janji. Saya menghindari janji-janji. Saya nggak berani janji, yang penting kita tidak berhenti," tegasnya.

Sebelumnya draf Sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus Hambalang tersebar di kalangan wartawan. Tanpa Ketua KPK Abraham Samad, lembaga superbodi itu pun mengadakan rapat pimpinan dan membentuk tim khusus investigasi.

KPK juga berjanji akan melakukan gelar perkara pada pekan ini untuk menentukan status Anas. Namun hingga saat ini gelar perkara tidak juga dilaksanakan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement