Selasa 19 Feb 2013 15:07 WIB

KPK Diminta Tuntaskan Kasus Bocornya Sprindik

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Adnan Buyung Nasution
Foto: Republika/Yasin Habibi
Adnan Buyung Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum harus diusut tuntas. Advokat senior, Adnan Buyung Nasution, mengatakan isu sprindik sebaiknya cepat diselesaikan agar tidak timbul dugaan tak wajar tentang soliditas KPK.

"Cepat diselesaikan secara tuntas," kata Buyung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/2). Menurut dia, peristiwa pidato Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta Anas Urbaningrum fokus menghadapi kasusnya yang diiringi bocornya sprindik Anas keesokan harusnya memang menimbulkan spekulasi.

Karena itu, daripada terus dibantah, katanya, lebih baik dicari siapa pelaku yang membocorkan sprindik itu kalau memang asli.

Dia juga menyoroti tindakan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, yang mencabut paraf sprindik dengan alasan teledor. Menurutnya, Adnan Pandu tidak bisa lepas dari tanggung jawab begitu saja sebab terkait dengan kredibilitas KPK.

Karena itu, pihaknya mendesak KPK harus berbenah agar integritasnya tidak semakin jatuh di mata publik. "Ini masalah hukum. Kalau main cabut, bagaimana konsekuensi orang yang disidik?" katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement