REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dalam Rapat Paripurna baru-baru ini, Senin (18/2), DPRD Sleman telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ke depannya, desa di kawasan Sleman diyakini dapat mengembangkan potensi wilayah untuk kesejahtraan warga.
Bupati Sleman Sri Purnomo menyatakan, adanya BUMDes ini memberikan kesempatan bagi tiap-tiap desa menggali karakteristik dirinya. Dalam hal ini, dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan berupaya mendorong kreatifitas tersebut.
"Masing-masing desa kan keunikan, itu yang perlu dimunculkan," kata Sri pada Republika di depan Gedung Paripurna DPRD Sleman belum lama ini.
Dia mengaku belum sampai mengkaji perencanaan teknis mengenai BUMDes itu. Karena itu, bila nantinya membutuhkan bantuan pendampingan modal, kata Sri, Pemkab belum bisa memastikannya.
Menurutnya, desa biasanya memiliki simpanan sendiri untuk membangun badan usaha tersebut. Sedangkan Pemkab hanya memberikan dukungan mengenai tata kelola. Dengan begitu, BUMDes bisa sukses dan mensejahterakan rakyatnya.
Wakil Ketua DPRD Sleman, Rohman Agus Sukamto mengatakan, keuntungan dari optimalisasi desa memang nantinya untuk masyarakat wilayah sekitar itu sendiri. Belum lagi, dia melihat, potensi yang harus dan dapat dikembangkan pada tiap-tiap desa itu beranekaragam.
"Misalkan, warga Lereng Merapi bisa menjadikan aktifitas penambangan pasir sebagai BUMDes mereka," ujarnya