REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Kombes Pol. Bambang Setiawan, mengungkapkan keterlibatan mahasiswi berinisial RF, yang tertangkap sebagai penyelundup narkotika jenis metamphetamine diketahui mulai terlibat dalam jaringan narkotika internasional lewat jejaring sosial facebook.
"RF awalnya berkenalan dengan pria yang pemilik barang itu (metamphetamine) lewat facebook, bahkan mereka juga pacaran," kata Bambang Setiawan, di Pekanbaru, Senin (18/2).
Bambang mengaku sangat menyayangkan keterlibatan RF dalam jaringan narkotika internasional itu karena usianya masih sangat muda, yakni 22 tahun, dan masih berstatus mahasiswa di sebuah universitas di Riau.
"Kami sangat menyayangkan karena tersangka masih mahasiswa, karena itu BNN akan terus melakukan sosialisasi terhadap bahaya narkotika ke universitas," katanya.
Petugas BC di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, membekuk RF membawa narkotika jenis metamphetamine pada Minggu lalu (17/2). Jumlah narkotika berbentuk kristal bening itu cukup besar, yakni seberat 512 gram yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 768 juta.
Berdasarkan paspor tersangka, RF diketahui berdomisil di Kabupaten Bengkalis, Riau. "Menurut saya, tersangka bisa jadi hanya diperalat," katanya.
Ia menjelaskan, Metamphetamine yang berbentuk kristal bening itu biasa digunakan sebagai bahan baku narkotika jenis lain seperti ekstasi dan sabu.
Kronologis penangkapan RF bermula ketika petugas BC di Bandara Pekanbaru mencurigai gerak-gerik tersangka RF yang baru mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1340. Dari hasil pemindaian X-ray terhadap koper milik RF, dicurigai ada barang disembunyikan di dinding samping koper.
Ternyata ditemukan dua paket bungkusan berisi kristal bening diduga narkotika yang disembunyikan pada dinding koper. Nartokika itu dibagi dalam dua paket berbungkus karton, alumunium foil dan kulit sintetis.
Hasil pengujian narkotest dan hasil uji laboratorium Balai Pengujian dan Indentifikasi Barang Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta juga menyatakan kristal itu positif narkotika jenis metamphetamine.
Menurut keterangan RF, dia baru pertama kali membawa narkotika itu ke Pekanbaru dan rencananya akan dibawa lagi ke Jakarta. Barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan.
Hukuman untuk penyelundupan metamphetamine yang merupakan jenis narkotika golongan I itu tertera pada Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka RF bisa terkena hukuman berat karena jumlah narkotika yang diselundupkan sangat besar.
"Sesuai aturannya, dalam barang bukti yang beratnya melebihi lima gram, pelaku bisa dipindana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal 10 miliar," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pekanbaru, Aminuddin.