REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta saat ini tengah mengajukan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Draf Raperda inisiatif eksekutif ini dipaparkan Wali Kota Yogyakarta dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (18/2).
Dalam pengantarnya Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, penyusunan Raperda Pemberian ASI Eksklusif ini merupakan tindak lanjut dari UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam Pasal 129 dan PP no 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif. "Atas dasar itu Pemkot perlu mengatur pemberian ASI eksklusif ini," terang Haryadi.
Menurutnya, ASI merupakan makanan terbaik dan paling sempurna bagi bayi. Pasalnya ASI mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi. Karena itu Perda ini, kata dia, akan melindungi dan menjamin pelaksanaaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian ASI sebagai kewajiban ibu.
Selain itu pemberian ASI eksklusif juga akan mengurangi risiko kanker payudara dan ovarium. "Selama ini masih banyak kegagalan pemberian ASI eksklusif karena kurangnya pemahaman ibu dan kurangnya dukungan keluarga masyarakat. Perda ini adalah salah satu bentuk dukungan Pemkot akan hal tersebut," katanya menegaskan.
Diakuinya, perda tersebut akan memberikan perlindungan secara hukum dan kesempatan kepada bayi dan mendapat hak dasar berupa ASI eksklusif selama enam bulan. Perda ini menurut Haryadi juga upaya pihaknya untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kecerdasan anak-anak di Yogyakarta.