Senin 18 Feb 2013 23:44 WIB

KPK Telusuri Harta Rusli Zainal

Rusli Zainal
Foto: Antara
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah anggota DPRD Riau diperiksa di Pekanbaru untuk menguatkan status tersangka atas Gubernur Riau Rusli Zainal terkait sejumlah kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan, akan menelusuri harta kekayaan Rusli Zainal sehubungan dengan kasus yang menjeratnya.

Para anggota dewan yang diperiksa adalah AB Purba dari Fraksi PDIP, Iwa Bibra dari Fraksi Golkar, dan Indra Isnaini dari Fraksi PKS serta Ramli FE dari Partai Bintang Reformasi (PBR). Seluruhnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal. "Untuk memantapkan status RZ (Rusli Zainal)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Senin (18/2).

Johan menyatakan, bakal ada pemeriksaan lebih lanjut untuk saksi-saksi dari DPRD Riau atas kasus suap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6 tentang Pengikatan Tahun Jamak Proyek Arena Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012. Mengenai rencana penambahan tersangka, menurut Johan, hal tersebut masih didalami penyidik KPK.

Pemeriksaan empat legislator daerah Riau dilakukan di Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan masih berlanjut hingga sore hari. Selain memeriksa empat anggota DPRD Riau, penyidik KPK juga memeriksa dua staf Bank Mandiri dan seorang staf Sekretariat DPRD Riau.

Status tersangka terhadap Rusli diumumkan KPK pada Jumat (8/2). Terkait kasus surat izin usaha kehutanan, Rusli dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya. Untuk kasus dugaan suap revisi perda PON Riau, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus untuk kasus perda PON, menurut Johan, KPK masih terus melakukan pengembangan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada April 2012. Saat itu, sejumlah anggota DPRD Riau, pejabat Pemprov Riau, dan pihak swasta dicokok di Pekanbaru dan Tangerang. Sejumlah terdakwa yang disidangkan terkait kasus ini kemudian mengungkapkan, ada keterlibatan Rusli Zainal dalam pemberian suap pembahasan perda. Tak hanya itu, terdakwa juga mengungkap di persidangan bahwa Rusli Zainal mengetahui ada aliran dana kepada anggota DPR di Senayan terkait upaya meminta tambahan dana APBN untuk pelaksanaan PON Riau.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement