REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Suswono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.
"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan, kalau KPK membutuhkan keterangan dari saya, saya siap untuk hadir untuk menyampaikan apa yang diminta KPK, kalau tidak salah menjadi saksi untuk empat tersangka," kata Suswono saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin sekitar pukul 13.15 WIB.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Presiden Partai Keadilan Sosial Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Pada hari ini KPK juga memanggil Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia pada 2008 Elda Devianne Adiningrat serta Soewarso Martomihardjo dan Jerry Roger yang berasal dari swasta; baik Elisabeth, Elda dan Jerry sudah dicegah pergi keluar negeri oleh KPK.
Selain mereka, KPK juga resmi mencegah keluar negeri Soraya Kusuma Effendi selaku Komisaris PT Indoguna Utama, pihak swasta Ahmad Zaki, Rudi Susanto dan Ridwan Hakim.
Ridwan diketahui adalah anak keempat Hilmi Aminuddin, Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sosial namun Ridwan telah pergi ke Turki sejak 7 Februari 2013, sebelum KPK mengeluarkan surat pencegahan.
Luthfi diduga mempergunakan pengaruh (trading in influence) kepada kadernya di PKS, Suswono karena pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Menteri Pertanian Suswono dan Maria Elisabeth Liman serta Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi pada Januari 2013.
"Jadi kebetulan saat itu pak menteri sedang ada kegiatan di Medan, ada panen raya di salah satu kabupaten di Sumatera Utara, bulan Januari 2013, jadi 'concern' Pak Luthfi adalah daging sapi mahal," kata M Assegaf pada Selasa (12/2).
Pembicaraan dengan terkait dengan Elizabeth, yang menurut Assegaf mewakili asosiasi perdagingan yang membawa data kuota impor daging sapi dan tidak cocok dengan data Kementerian Pertanian sehingga minta uji publik.
KPK telah menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.
Uang Rp1 miliar tersebut saat ditemukan telah terbagi menjadi tiga bagian yaitu Rp980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah, Rp 10 juta di dompet pria tersebut dan sisanya diduga diberikan kepada perempuan yang saat penangkapan bersama Fathanah, Maharani.
Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.