Senin 18 Feb 2013 13:37 WIB

Telkomsel Adukan Kisruh Fee Kurator ke MA, KY dan KPK

Logo Telkomsel.
Foto: blogspot.com
Logo Telkomsel.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Kuasa Hukum PT Telkomsel berencana melaporkan masalah penetapan fee kurator senilai Rp 146,808 miliar ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan keadilan dan menghindari kerugian negara.

"Kami sudah baca di media online komentar dari? Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait masalah penetapan fee kurator kepada klien kami, Telkomsel.? Kami berencana melapor ke? MA dulu, setelah itu ke Komisi Yudisial (KY), bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk? meminta keadilan terhadap yang terjadi pada Telkomsel," kata Tim Kuasa Hukum Telkomsel Andri W Kusuma, dalam siaran persya yang diterim di Jakarta, Senin.

Andri berharap MA mau turun tangan untuk melihat masalah penetapan tersebut karena sarat dengan dugaan praktik konspirasi yang mengarah ke mafia peradilan.

"Kami harapkan MA turun tangan dan beraksi cepat untuk memeriksa dugaan konspirasi tersebut. Jika memang terbukti ada permainan oknum, sebaiknya dilakukan rotasi dan sanksi terhadap yang terlibat agar ada efek jera," katanya.

Menurut dia, langkah untuk menuntut keadilan ke MA, KY atau KPK sebenarnya bukan hanya untuk Telkomsel, tetapi bagi perusahaan lain yang kemungkinan senasib dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Kali ini dialami Telkomsel dan berani melawan. Kami bicara ini untuk kondusifnya iklim berinvestasi di Indonesia agar memberikan kepastian hukum dan keadilan sebenarnya," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menilai kurator Telkomsel salah memahami peraturan perundang-undangan. Amir menilai janggal permintaan kurator Telkomsel yang tetap menagih fee sebesar Rp 146,8 miliar.

Amir menyatakan, Kepmenkeh 1998 itu sudah dicabut pada tanggal 11 Januari 2013 dan disempurnakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus.

Amir menjelaskan bahwa bunyi Kepmenkeh 1998 sebenarnya tidak persis seperti yang dikatakan kurator Telkomsel. "Bagaimana mungkin seorang termohon yang tidak pailit kemudian dibebani biaya pengurusan harta pailit dengan persentase," katanya.

Amir sendiri telah menyempurnakan Kepmenkeh 1998 dengan Permkumham 1 Tahun 2013 yang bertujuan mencegah penafsiran-penafsiran mengenai perhitungan biaya tersebut. Dengan Permenkumham 1 Tahun 2013, pekerjaan kurator diterima dari pemohon pailit, sedangkan Kepmen 1998 dibebankan pada termohon.

Perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat adalah? berdasarkan perhitungan 0,5 persen dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar? Rp 58,723 triliun.

Hasil perkalian itu adalah Rp293.616.135.000. Angka sekitar Rp293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (Prima Jaya Informatika/PJI)? sehingga masing-masing dibebankan Rp146,808 miliar. Pola perhitungan itu menggunakan Permenkumham No 9/1998.

Sedangkan Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan 3 kurator sekitar Rp5,160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement