REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menyusun peraturan daerah (Perda) tentang Air Susu Ibu (ASI) ekslusif bagi bayi-bayi di kota ini.
Bahkan draf Raperda tersebut akan mulai dibahas pada Rapat Paripurna di DPRD Kota Yogyakarta, Senin (18/2) ini. Agenda rapat adalah pengantar wali kota terkait Raperda tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Tuty Setyowati mengatakan, Raperda ini disusun untuk melindungi bayi-bayi di Yogyakarta agar memperoleh ASI eksklusif dari ibunya. Perda ini juga mengatur rumah sakit bersalin serta klinik untuk membuka kesempatan bagi ibu agar memberikan ASI eksklusif bagi bayinya.
Perda tersebut tuturnya, juga mengatur adanya ruang menyusui bagi ibu di tempat umum maupun kantor-kantor. "Ini upaya kami agar generasi penerus bangsa ini semakin cerdas dan sehat," terangnya.
Pasalnya, kata Tuty, ASI eksklusif adalah makanan utama dan pertama yang harus diberikan pada bayi lahir. ASI kata dia, mengandung seluruh zat yang dibutuhkan bayi dan tidak bisa digantikan makanan lain. ASI eksklusif sendiri dianjurkan diberikan 6 bulan pertama bayi lahir.