Senin 18 Feb 2013 06:54 WIB

Kemendagri: Jokowi Langgar Aturan Kampanye

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Joko widodo (kiri) menemani pasangan Calon Gubernur Jabar, Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki (Paten) kampanye di daerah Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/2).
Foto: FOTO ANTARA/Agus Bebeng/Koz/ama/13.
Joko widodo (kiri) menemani pasangan Calon Gubernur Jabar, Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki (Paten) kampanye di daerah Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri menganggap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) melanggar Peraturan Pemerintah 14/2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye. 

Dalam aturan itu disebutkan, izin cuti berkampanye pejabat negara harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari pelaksanaan. Sementara Jokowi baru menyampaikan izin cuti pada Jumat (15/2) pukul 14:00 WIB atau sehari menjelang dilaksanakannya kampanye.

Apalagi izin dari Mendagri Gamawan Fauzi belum turun. Meski pun kemudian ia tetap menggelar kampanye untuk pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki pada akhir pekan lalu di Bandung dan di Depok, Ahad (17/2). 

"Intinya kita belum bisa memproses surat izin kampanye Jokowi," kata Staf Ahli Mendagri Reydonnyzar Moenek, Senin (18/2).

Menurut Reydonnyzar, sebagai pejabat negara yang terikat sumpah jabatan, sebaiknya Jokowi taat aturan. Karena izin cuti minimal disampaikan 12 hari sebelumnya. 

Nyatanya, kata dia, dalam surat itu, Jokowi tidak melampirkan jadwal waktu, maksud, dan tujuannya. Karena tidak tertib aturan dan administrasi, Kemendagri tidak bisa memprosesnya. 

"Maksud surat itu tidak clear," kritiknya.

Terkait aktivitas kampanye yang dilaksanakan pada hari libur, Reydonnyzar mengingatkan jabatan gubernur yang melekat kepada Jokowi. Kalau aktivitas Jokowi untuk pemerintahan, sambungnya, maka tidak perlu izin. Hal itu berbeda jika melakukan kampanye untuk kepentingan partai. 

Karena kalau semua pejabat negara ikut kampanye seenaknya sendiri, maka dampaknya bisa mengganggu roda pemerintahan. Sehingga pelaksanaannya tetap harus mendapat izin dari Mendagri selaku atasan dan pembina kepala daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement