Ahad 17 Feb 2013 15:02 WIB

Assegaf: KPK Bisa Panggil Paksa Ridwan Hakim

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
M Assegaf
Foto: photobucket.com
M Assegaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq, M Assegaf menuturkan kliennya telah mengatakan jika Ridwan Hakim tidak terkait sama sekali dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Namun, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap peran Ridwan sangat penting dalam kasus ini, ia mengimbau agar KPK memanggil Ridwan dengan tekanan.

"Saya tidak tahu sepenting apa (bagi KPK). Kalau KPK menganggap harus memanggil dengan sedikit tekanan, itu KPK," kata M Assegaf yang dihubungi ROL, Ahad (17/2).

Ridwan Hakim merupakan anak dari Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin.  Ridwan merupakan salah satu saksi yang akan dipanggil KPK dalam kasus suap impor daging sapi. KPK telah meminta dilakukan cegah ke luar negeri bagi Ridwan. Namun ternyata Ridwan sudah terbang ke Turki sehari sebelum surat pencegahannya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham pada 8 Februari 2013.

Assegaf mengaku belum mengetahui keberadaan Ridwan. Ia juga belum pernah bertemu dengan Ridwan dan hanya mengetahui jika Ridwan merupakan salah satu anak dari Hilmi Aminuddin dan juga anggota keluarga besar PKS.

Pada Jumat (15/2) lalu, ia juga telah menyampaikan kepada Luthfi mengenai ramainya pemberitaan terkait Ridwan yang dicegah dan telah berada di luar negeri sehari sebelum dicegah secara resmi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. ''Luthfi mengatakan jika Ridwan tidak terkait dan tidak ada peranan dalam kasus ini," ujar Assegaf.

Ia juga meminta agar media tidak mengesankan Ridwan melarikan diri seperti yang diberitakan sejumlah media. Menurutnya Ridwan ke luar negeri saat belum dicegah ke luar negeri. Kalau sudah dicegah kemudian Ridwan ke luar negeri, tambahnya, baru bisa disebut melarikan diri.

"Tolong jangan dikesankan melarikan diri karena ada beberapa media yang terlalu sinis. Dia kan pergi sehari sebelum dicekal," bela Assegaf.

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan Ridwan Hakim masih berstatus sebagai saksi namun yang bersangkutan sedang berpergian ke luar negeri. Pihaknya berharap agar Ridwan mau memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Pada panggilan pemeriksaan pertama pada Jumat (15/2) lalu, Ridwan telah mangkir dari panggilan tersebut. Selanjutnya KPK masih akan melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Ridwan sebelum melakukan upaya pemanggilan paksa apabila yang bersangkutan kembali mangkir. "Selama status dia (Ridwan) masih saksi dan belum tersangka, KPK tidak akan meminta Interpol untuk mengejarnya," kilahnya.

Sampai saat ini, Hilmi Aminuddin tidak bisa dimintai konfirmasinya. ROL telah menghubungi telepon selulernya dan mengirimkan pesan singkat, namun tidak terjawab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement