REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa bantuan penguatan fungsi gubernur terhadap bupati/wali kota sebesar Rp 7.427.690.000.
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jabar Pery Soeparman menjelaskan, BPK ingin mengetahui sejauh mana penggunaan dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut.
"Kan itu dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat, jadi yang meriksa BPK RI,’’ ujar Pery, Jumat (15/2) .
Perry mengatakan, bantuan yang diberikan dalam rangka penguatan fungsi gubernur terhadap bupati/wali kota sesuai dengan PP 19/2010 dan PP 23/2011.
Anggaran tersebut, paling besar diberikan ke Biro Penerangan Umum (Penum) sebesar Rp 5,8 miliar. Ada juga yang diberikan ke Bappeda Jabar sebesar Rp 687 juta, di Biro hukum Rp 532 juta.
Sementara, Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Rp 410 juta dan di Biro Keuangan hanya Rp 380 juta an kecil.
‘’BPK ingin mengetahui sejauh mana penggunaannya. Alhamdulillah, semua dana sudah dilaksanakan, terserap semua oleh 4 biro dan 1 Bappeda,’’ kata Pery.
Menurut Pery, anggaran tersebut sudah digunakan terutama untuk 8 kegiatan. Misalnya, untuk program fasilitasi. Dia menjelaskan, BPK ingin pelaksanaan program tersebut dibuktikan dengan dokumennya.
Ternyata, semua kegiatan tersebut sudah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Jadi, BPK RI tinggal melanjutkan pemeriksaan saja.