Ahad 17 Feb 2013 02:11 WIB

Polda Riau Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Patroli

Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau dikabarkan telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli cepat pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir.

"Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan karena pendalaman masih terus dilakukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Hermansyah di Pekanbaru, Sabtu sore per telepon.

Kedua tersangka itu, demikian ujar perwira menengah ini, masing-masing AM dan TS yang telah sejak lama ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dengan taksiran kerugian negara mencapai lebih Rp 1,3 miliar itu.

Untuk diketahui, bahwa tersangka AM merupakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Rokan Hilir sementara TS merupakan anak buah dari TS pada dinas yang sama.

Polda menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan kapal cepat yang diperuntukan untuk patroli di wilayah perairan Rokan Hilir.

Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Para pelaku ini menurut Hermansyah juga bakal dijerat dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Proyek pengadaan kapal cepat untuk gelar patroli di perairan Rokan Hilir itu sebelumnya dianggarkan sekitar Rp 7 miliar. Kapal kemudian dipesan dari galangan kapal di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan. Kapal tersebut dilengkapi dengan motor turbo berkecepatan tinggi dengan kontruksi menggunakan fiberglass.

Kecurigaan adanya 'mark up' ketika ternyata peralatan canggih ini tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement