REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA -- Unit Reskrim Polsek Seririt, Polres Buleleng berhasil meringkus pelaku penipuan sepeda motor Komang Sumarajaya alias Mara (27).
"Pelaku yang sering melakukan aksinya itu adalah warga Banjar Bayad, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali utara," kata Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Kompol Ida Bagus Wedanajati, Sabtu.
Selain menahan tersangka, pihaknya juga mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi DK-2416-MF sebagai barang bukti.
Upaya penangkapan diawali dengan penyelidikan terkait keberadaan pelaku di wilayah hukum Polsek Pekutatan, Jembrana, Bali barat.
"Setelah dilakukan koordinasi dengan anggota Polsek Pekutatan, dilakukan penangkapan pada hari Jumat(15/2) dan pelaku digiring ke Polsek Seririt," tutur Ida Bagus Wedanajati.
Aksi penipuan yang dilakukan tersangka, menurut Ida Bagus Wedanajati terjadi pada hari Kamis (14/2) sekitar pukul 14.30. Komang Sumarajaya berpura pura sebagai pembeli dan mencoba sepeda motor.
Kesempatan itu digunakan tersangka untuk membawa kabur motor tersebut.
Korban pemilik sepeda motor Deny Wahyudi kemudian melaporkan aksi penipuan ke Mapolsek Seririt yang segera ditindaklanjuti.
Anggota Unit Reskrim Polsek Seririt dikerahkan untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.