REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepergian Ridwan Hakim ke Turki sehari sebelum permohonan cegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum perlu diributkan. Komentar itu dilontarkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin.
Salah satu alasan, imbuh Amir, yang bersangkutan bukan tersangka dan baru menjalani pemanggilan sebagai saksi yang pertama. "Insya Allah benar, bahwa dia tidak ada rencana berangkat karena tahu soal pencegahan. Jadi tidak perlu diributkan dulu," kata Amir Syamsuddin di Jakarta, Sabtu (16/2)
Ia pun meyakini Ridwan akan kembali ke Indonesia dan mengklarifikasi semuanya demi nama besar Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin.
"Mudah-mudahan dia mendengar keramaian soal keberangkatannya ke Turki, dan segera kembali untuk menjelaskan. Terlebih lagi dia kan bukan tersangka," ujar dia.
Ia pun mengatakan kondisi seperti ini kadang terjadi, saat KPK melayangkan surat pencegahan tetapi orang tersebut sedang berada di luar negeri. Pihak imigrasi sejauh ini hanya bekerja berdasarkan permintaan pencegahan dan pencekalan.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK telah mengirim surat pemanggilan sebagai saksi dan berencana akan melayangkan panggilan kedua. Ridwan diharapkan Johan, akan taat dan hadir pada pemanggilan kedua.