Sabtu 16 Feb 2013 08:32 WIB

Waspadalah, Begini Penipuan Berkedok Investasi

Investasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR---Petugas Kepolisian Sektor Denpasar Timur telah memeriksa terlapor I Made Mudiana dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang sebelumnya dilaporkan enam orang korban pada Rabu (13/2).

"Kita masih dalami kasus ini dengan memeriksa terlapor (I Made Mudiana). Tetapi kami masih hati-hati terhadap kasus ini karena dari keterangannya belum ada unsur pidana," kata Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Putu Suprama di Denpasar, Sabtu.

Sementara itu terlapor I Made Mudiana mengatakan bahwa, penyidik telah memeriksanya sejak pukul 17.00 Wita Kamis (14/2) hingga Jumat (15/2) pukul 03.00 Wita.

Pria yang bekerja di sebuah bengkel di Jalan Noja Denpasar itu mengatakan bahwa, dirinya juga menjadi korban dalam investasi tersebut karena telah menyetor uang sebanyak Rp 150 juta dengan telah menggadaikan sertifikat tanah dan mobil.

Ia mengaku bahwa, semua uang dari bisnis itu disetorkan kepada atasan dalam investasi berjaringan itu yakni Ayu Cahyanawati yang disebutnya sebagai koordinator.

"Semua uang yang terkumpul dari para peserta itu disetor kepada Ibu Ayu, saya bawa semua bukti slip setoran bank kepada polisi. Saya tidak melakukan penipuan dan saya tidak menikmati sepeser pun karena saya juga jadi korban yang ikut di bisnis itu," katanya.

Pria kelahiran Gianyar itu mengaku bahwa, dirinya hanya berperan memberikan informasi bisnis investasi yang bernama "Investasi Amanah" tanpa ada unsur paksaan kepada para peserta.

Dia mengatakan bahwa, sejak beroperasi pada Januari 2012, telah memiliki 25 orang peserta yang menyetorkan uang secara bertahap mulai Rp 10 juta hingga lebih dari Rp 200 juta.

Meski tak mengantongi izin, namun Mudiana bersama peserta lainnya hanya tergiur dengan keuntungan berlipat yang didapat setelah tiga bulan.

Sebagai ilustrasi, untuk dana Rp 1 juta misalnya, bisa berlipat menjadi Rp 10 juta hanya dalam waktu tiga bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement