Jumat 15 Feb 2013 23:43 WIB

DIY 'Rangsang' Warganya dengan Penerbitan 500 Akte Kelahiran

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Akte kelahiran - ilustrasi
Akte kelahiran - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Untuk membantu keluarga miskin yang belum memiliki akte kelahiran pada tahun ini, Pemda DIY akan memberikan stimulan penerbitan 500 akte kelahiran.

"Hal itu merupakan kebijakan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dalam rangka tertib admnistrasi kependudukan, karena banyak yang tidak mempunyai akte kelahiran dengan alasan tidak mempunyai biaya," kata Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata Pemerintahan DIY Riyadi Mijiarto pada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/2).

 

Penerbitan akte kelahiran tersebut bagi mereka yang sudah terlambat mendaftarkan. Dikatakan Riyadi, akte kelahiran paling lambat didaftarkan 60 hari setelah kelahiran anak. Bila pendaftaran akte kelahiran dilakukan setelah 60 hari setelah kelahiran akan dikenakan biaya Rp 320 ribu per akte kelahiran.

Tentu saja jumlah tersebut dirasa cukup besar khususnya bagi keluarga miskin, sehingga membuat mereka enggan membuat akte. Kondisi inilah yang membuat beberapa anak belum memiliki status kelahiran yang jelas, karena belum mengantongi akte kelahiran.

Dana stimulan tersebut akan difokuskan bagi warga yang terdapat di kecamatan kantong kemiskinan di DIY. Sampai saat ini terdata sekitar 20 kecamatan yang merupakan wilayah miskin.Penjaringan sendiri akan dilakukan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

"Penerbitan akte kelahiran ini penting karena merupakan dokumen awal dari dokumen-dokumen lain seperti untuk mengurus KTP, KK, Paspor, pendaftaran sekolah maupun hak waris," kata dia.

Di samping itu Pemda DIY juga memberikan dana stimulan untuk itsbat nikah. Nikah isbath sendiri merupakan pencatatan status pernikahan melalui sidang pengadilan, karena sebelumnya yang bersangkutan hanya melakukan nikah siri dan belum disidangkan.

''Kami menyediakan dana stimulan untuk nikah istbat dan tahun ini menganggarkan bagi 100 pasangan yang masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu," kata Riyadi.  

Biaya untuk itsbat nikah ini Rp 620 ribu per orang. Syarat untuk dapat dinikahkan itsbat nikah secara gratis adalah pasangan suami isteri pada waktu nikah disaksikan kepala desa atau tokoh masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement