REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan, hakim perlu membenahi diri sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas lembaga peradilan.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Jumat, mengatakan, hakim yang setiap hari bergumul dalam pencarian keadilan seyogyanya memiliki tiga aspek dasar yang baik, yakni insting, moral, dan nurani.
"Pemimpin dan pengambil keputusan yang sudah mendayagunakan aspek-aspek tersebut akan menjadi penegak hukum yang bermartabat, memiliki moral dan integritas, sehingga setiap keputusannya membawa maslahat bagi masyarakat dan negara," katanya.
Menurutnya, tiga aspek dasar itu harus senantiasa dibenahi dan diasah agar tetap tajam dan bisa digunakan dengan baik.
Dikatakannya, hakim yang memiliki insting bagus, maka secara instingtif mampu mengetahui hal yang baik dan buruk. Namun, itu belum menjamin moralnya otomatis menjadi baik.
"Mungkin selama ini 'bashirah' atau instingnya sudah baik, tapi karena tertutupi oleh hawa nafsu, maka 'dlamir' atau moralnya dikorbankan. Jadi dua-duanya harus dibenahi," katanya.
Jika insting dan moral pada diri seorang hakim sudah baik, kata Said Aqil, maka akan menghasilkan nurani yang memiliki daya deteksi sangat tajam dan peka.
"Nurani itu akan memberikan keputusan yang sangat jujur dan tidak pernah bohong. Sekecil apapun kesalahan dan kebenaran akan dilihat dan dirasakan, sehingga keputusan yang diberikan menjadi apa adanya," katanya.
Menurut Said Aqil, lebih lengkap lagi jika seorang hakim memiliki "asraar" atau kemampuan menembus misteri dan "lathifah" atau kelembutan.
Dengan memiliki "asraar", kata Said Aqil, seorang hakim mampu melihat implikasi dari keputusan yang diambilnya.
Sementara dengan "lathifah" yang merupakan perangkat lunak yang bisa mengakses pemikiran dan kesadaran orang, seorang hakim akan mampu menyadarkan dan menggerakkan? masyarakat agar mengarah pada jalan yang benar.
"Apabila seseorang telah memfungsikan hatinya secara sempurna maka ia akan menjadi seorang yang arif dan bijaksana dalam memimpin dan dalam menetapkan dan mengambil keputusan," kata Said Aqil.