REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dalam waktu dekat ini akan mengkaji usulan perombakan keanggotaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas).
“Pengkajian ulang keterwakilan unsur LKS Tripartit Nasional dibutuhkan agar benar -benar mencerminkan representasi organisasi yang diwakili sehingga keputusan yang dihasilkan mendapat dukungan dari seluruh anggotanya," kata Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima Republika Jumat (15/2).
LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.
Menurut Muhaimin Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional resmi terbentuk dengan ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) No. 37/M/2009 pada 23 Maret 2009 lalu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Keppres tersebut secara resmi mengangkat 45 anggota LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah yang masing berjumlah 15 orang," tuturnya.
Ketua LKS Tripartit Nasional menjelaskan berdasarkan UU No.13 tahun 2003, pasal 107, LKS Tripnas mempunyai tugas penting yaitu memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
"LKS Tripartit Nasional merupakan salah satu sarana penghubung stakeholder industrial yang akhir-akhir ini mengalami penurunan komitmen," kata Muhaimin.
Karena itu, lanjut Muhaimin, penguatan kelembagaan LKS Tripnas dibutuhkan agar unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh yang ada dapat meningkatkan kerja sama dalam mencari solusi dari masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi saat ini.