Jumat 15 Feb 2013 16:59 WIB

Surat Cekal Ridwan Hakim Diterima Kemenkumham 8 Februari

Rep: Esthi Maharani/ Red: Heri Ruslan
Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menegaskan surat cekal yang diberikan oleh KPK atas nama Ridwan Hakim dan tiga orang lainnya baru diterima pada 8 Februari 2013.

Tanggal tersebut tepat satu hari setelah Ridwan Hakim, anak keempat Ketua Majelis Syuro PKS, pergi keluar negeri.

"Saya tidak ingin menduga-duga. Saya hanya menyampaikan fakta saja. Surat KPK yang kami terima tanggal 8 Februari atas nama Ahmad Zaki, Rudi Susanto, Ridwan Hakim, Jery Roger," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di Istana Wakil Presiden, Jumat (15/2).

Ridwan Hakim yang tak lain putra dari Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin telah meninggalkan tanah air. Dikabarkan ia melenggang ke Turki pada 7 Februari 2013.

Padahal, direncanakan hari ini akan menjalani pemeriksaan dalam kasus yang melibatkan petinggi PKS. "Atas nama Ridwan Hakim pada 7 Februari sudah berangkat keluar negeri. Sudah pergi ke luar negeri Turki. Satu hari sebelum surat cegah kami terima," terangnya.

Namun Denny enggan berkomentar lebih lanjut status Ridwan dalam surat cekal tersebut. "Data lengkap statusnya silahkan tanya ke KPK. Yang jelas dari sisi pencegahan kami sudah lakukan seperti yang selama ini kami lakukan dengan KPK," kata Denny.

Ia juga menyebutkan, Ridwan berangkat menggunakan Turkish Airline pada Kamis 7 Februari 2013 pada pukul 18.49 WIB melalui Bandara Soekarno-Hatta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement