Jumat 15 Feb 2013 16:17 WIB

Tewasnya Bayi AL, Kejiwaan Ariyanti Diperiksa

Rep: Alicia Saqina/ Red: Heri Ruslan
Korban Tewas/ilustrasi
Foto: ist
Korban Tewas/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Sektor (Polsek) Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), terus menyelidiki penyebab tewasnya bayi Alafah Miftahul Huda.

Penyidik Polsek Kebon Jeruk, hari ini (15/2), akan memeriksakan kondisi kejiwaan ibu kandung Al, Ariyanti (30 tahun). Oleh kepolisian pun, Ariyanti sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda), Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, saat ini Ariyanti berada dalam penahanan. Ia mengatakan, rencananya terhadap tersangka akan diadakan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakbar.

Alasan mengapa pelaksanaan observasi terhadap Ariyanti ini dilakukan, sebab sebelumnya sempat dua kali wanita tersebut dirawat di RSJ Grogol. ''Nanti hasil observasi dan pra rekonstruksi dievaluasi lagi. Apa memang ia terpeleset atau tersangka ada dendam,'' tutur Rikwanto, Jumat (15/2), di Mapolda Metro Jaya. Sehingga ia berbuat hal tersebut.

Ia menjelaskan, nantinya melalui observasi ini dapat diketahui apakah memang sampai saat ini tersangka masih mengalami sakit yang pernah dialami sebelumnya. Atau mungkin, saat kejadian Ariyanti sedang mengalami trauma berat.

Terpelesetnya Ariyanti saat memasuki kamar mandi puskesmas sehingga Al tercebur ke dalam bak mandi ini, berdasarkan dari pengakuan keterangan tersangka. ''Ariyanti, ibu yang diduga membenamkan putranya, berdasarkan hasil pra rekon sejauh ini dan dari keterangan yang bersangkutan, dirinya terpeleset,'' papar Rikwanto. Kemudian, Al yang berada dalam gendongannya itu tercebur ke dalam bak mandi toilet.

Rikwanto menambahkan, atas perbuatannya itu Ariyanti dikenakan Pasal 359 KUHP. Ariyanti yang telah bercerai dengan ayah dari Al ini, dinilai telah lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. ''Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.''

Sebelumnya, Al, bayi berumur dua tahun satu bulan itu, ditemukan tewas di dalam toilet Puskesmas Kebon Jeruk, Jakbar, Rabu (13/2) siang.

Diketahui, hubungan pernikahan antara Ariyanti dan Muhammad (35 tahun) telah bercerai selama 10 bulan yang lalu. Hingga terakhir pula, hak asuh atas Al pun berada di bawah tangan Muhammad. Sejak berpisah, Al dirawat oleh Muhammad dan keluarganya.

Walau sudah bercerai dan berpisah tempat tinggal, jarak rumah antara Ariyanti dengan Muhammad berdekatan. ''Jarak rumah suaminya dengan tersangka hanya 20 meter,'' ujar Rikwanto.

Diceritakan, sebelum akhirnya Al tewas, Ariyanti pernah mendatangi Muhammad dan meminta untuk menggendong Al. Tetapi hal itu dilarang mantan suaminya itu. Kemudian, Al diberikan kepada ibu Muhammad agar jangan sampai Ariyanti memegang bayi mereka.

Lalu saat dititipkan pada orangtua Muhammad, korban berhasil diambil oleh tersangka dan dibawa ke Puskesmas dengan alasan sakit. Sebelum masuk bertemu dokter di Puskesmas, Ariyanti mengaku hendak ke kamar mandi. ''Di kamar mandi itulah, kejadian korban meninggal dunia,'' jelas Rikwanto.

Ariyanti mengaku, menolong mengangkat Al dari dalam bak. Tetapi terlebih dulu ia membuka penutup penahan air bak. Ia tunggu hingga air keluar semua, baru menolong Al. Akhirnya Ariyanti pun, membawa Al keluar kamar mandi.

Di pintu gerbang, Ariyanti ditegur satpam hendak pergi kemana, dengan kondisi Al yang basah kuyup. Lalu, dengan sedikit memaksa, satpam membujuk tersangka dan korban ke UGD. Di sanalah, akhirnya diketahui bayi Al sudah tak bernyawa.

Masih terkait keadaan psikis tersangka, sempat di dapatkan pula dari pengumpulan keterangan di lapangan, bahwa saat kejadian Al tercebur ke dalam bak, Ariyanti sama sekali tidak berespon. Dalam toilet, Ariyanti tidak bereaksi dengan meminta pertolongan, seperti berteriak atau hal lain. Dan dengan tenang, ia keluar dari kamar mandi.

Terkait hal tersebut, Rikwanto menerangkan, jika ternyata pemeriksaan kejiwaan terhadap Ariyanti hasilnya positif, ''Hukum akan menyatakan berbeda,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement