REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) disarankan untuk membawa perkaranya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Ini karena sengketa PKPI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan ranah tata usaha negara yang bisa diperkarakan.
Dasarnya, selama masih menimbulkan persoalan dan tidak tercapainya keadilan, pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukannya ke meja hijau.
"Undang-undang mengatur Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tidak boleh membuat putusan final dan putusan itu ditempuh lewat musyawarah," kata pakar hukum tata negara Universitas Atmajaya, Max Boli Sabon, Jumat (15/2).
Menurutnya, ada tiga alasan yang menguatkan mengapa sengketa PKPI-KPU harus diselesaikan secara hukum. Pertama, kasus itu masih belum selesai dan belum mendapat keadilan.
Kedua, hakim tidak boleh menolak perkara apapun diperkarakan dia harus menerima. "Ketiga karena vonis hakim selalu berbunyi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Max.
Sebelumnya, KPU kembali mengganjal keinginan PKPI untuk menjadi peserta pemilu 2014. Ini lantaran, keputusan Bawaslu yang menyatakan PKPI berhak ikut pemilu ditolak KPU. Alasannya, Bawaslu tidak berhak mengoreksi putusan penyelenggara pemilu.
Dengan begitu, KPU tetap dengan keputusan sebelumnya. Yaitu, hanya meloloskan 10 parpol sebagai peserta Pemilu 2014.