REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melakukan pemantauan ke masjid Jamaah Ahmadiyah di Jati Bening, Bekasi.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Masjid dipasangi papan yang menyatakan larangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah di Kota Bekasi.
Larangan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tahun 2008 (SKB 3 Menteri), Fatwa MUI No.11/MUNAS/VII/MUI/15/2005, Peraturan Gubernur Jawa Barat No.12 tahun 2011 dan Peraturan Walikota Bekasi No.40 tahun 2011.
Melihat kejadian di atas, LBH Jakarta memprotes keras atas sikap Pemerintah kota Bekasi yang telah melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah. Seluruh dasar hukum yang digunakan untuk melarang aktivitas tersebut dinilai cacat.
"Tidak ada satupun kebijakan pemerintah pusat melarang aktivitas jemaat Ahmadiyah termasuk SKB 3 Menteri. Tindakan Pemerintah Kota Bekasi yang memasang papan melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah telah melampaui wewenangnya", ujar Febi Yonesta, direktur LBH Jakarta, dalam siaran pers, Jumat (15/2).
Kapolsek, Danramil dan dua orang dari pihak pemerintah kota setempat masuk kedalam dan berbicara dengan pihak Jamaah Ahmadiyah, namun tidak memberitahukan alasan kedatangan mereka dengan alasan pihak Kesbangpol dari Pemerintah Kota Bekasi yang berwenang untuk menjelaskan.