Jumat 15 Feb 2013 13:36 WIB

Rumah-Rumah yang Curi Perhatian

Rep: bowo pribadi/muhammad hafil/bilal ramadhan/ Red: Heri Ruslan
 Rumah mewah yang disita KPK milik Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2).   (Republika/Edy Setiyoko)
Rumah mewah yang disita KPK milik Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2). (Republika/Edy Setiyoko)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Edy Setiyoko

Seorang pengendara motor menghentikan laju kendaraan roda duanya di depan rumah mewah di Jalan Sam Ratulangi 16, RT 1/VII, Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/2). Tidak hanya satu pengendara, setiap orang yang melintas di depan jalan itu selalu berhenti.

Pandangan mereka menuju ke arah yang sama, sebuah papan pengumuman yang terpasang di depan rumah. Setiap pengendara roda empat bahkan membuka kaca jendelanya ketika melintas di lokasi.

Papan itu bukan menunjukkan pengumuman rumah bercat cokelat itu akan dijual. Papan itu bertuliskan rumah tersebut disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “1. Berdasar surat perintah penyitaan sprin.sita: 01/01/01/2013 tertanggal 9 Januari 2013. 2. sprin.sita: 03/01/01 tertangal 31 Januari 2013. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencurian uang dengan tersangka Joko Susilo. Tertanda penyidik pada KPK”.

Joko yang dimaksud dalam papan pengumuman itu adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Jenderal bintang dua itu diduga telah mengubah namanya sesuai ejaan baru dalam kepemilikan rumah tersebut.

Sebagian orang pun langsung berujar, “Oh, ini tho rumah milik jenderal polisi yang korupsi itu.” Masyarakat Solo memang baru mengetahui kalau bangunan yang berada di sudut masuk Jalan Sam Ratulangi itu milik Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Bahkan, warga lingkungan RT dan RW setempat pun tak mengetahui pemilik asli rumah mewah itu. Ketua RT 1/VII  Suwarno mengatakan, rumah tersebut tidak berpenghuni sejak dibeli.

Suwarno hanya pernah bertemu dengan pemilik rumah yang mengaku bernama Joko Susilo saat proses pembelian. Namun, dia tidak mengetahui kalau 'Joko' yang membeli rumah itu merupakan orang yang sama dengan tersangka kasus korupsi yang disidik KPK.

Suwarno mengetahui itu setelah KPK mendatanginya saat hendak memasang papan pengumuman tersebut. Dia ditemani Ketua RW VII Sutarto diminta menyaksikan pemasangan papan pengumuman penyitaan rumah dan bangunan.

Sutarto mengatakan, pemilik rumah belum pernah melapor kepada pengurus RW. Rumah itu juga selalu tertutup. Dua pintu gerbang sisi selatan dan barat tidak pernah dibuka. Hanya seorang pembantu dan penjaga rumah yang melakukan aktivitas sehari-hari.

Budi Cahyanto, warga sekitar rumah yang disita, mengatakan, dua pekan sekali, seorang lelaki berpostur kurus datang. Menurut informasi yang dikumpulkan Republika, pria itu bernama Djoko Waskito, yang diduga ayah dari Dipta Anindita. Dipta yang juga finalis Putri Solo 2008 itu disebut-sebut istri muda Djoko.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Syafe'i, menyatakan, seorang perempuan bernama Dipta Anindita tercatat pernah menikah dengan Joko Susilo. Namun, Syafe'i tak bisa menjelaskan lebih detail karena semua berkas yang berkaitan dengan pernikahan dibawa petugas KPK pada awal Januari lalu.

KPK membutuhkan data mengenai Dipta karena dianggap mengetahui aset yang dimiliki Djoko. Mantan kepala Korlantas Polri ini menjadi tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek simulator SIM. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 45 miliar.

Djoko diduga melakukan pencucian uang dengan membeli aset properti, baik tanah maupun bangunan, yang diatasnamakan kerabat serta orang dekatnya. Rumah di Banjarsari bukan satu-satunya bangunan yang disita KPK.

Komisi antikorupsi itu juga menyita rumah Djoko di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Solo, Jawa Tengah, dan Jalan Langenastran Kidul No 7, Yogyakarta. Tiga rumah di Yogyakarta, yaitu rumah di Langean Sastra, Jalan Patehan Lor No 34 dan No 36, serta rumah di Bukit Golf Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Pantauan Republika, rumah Djoko di Tembalang berada di kompleks perumahan elite dengan pengamanan yang ketat. Karena berada dalam klaster, hanya ada satu pintu untuk keluar-masuk. Tidak semua tamu dapat akses ke lingkungan tanpa izin petugas keamanan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, belum mengetahui nilai properti Djoko tersebut. Dia hanya membenarkan penyitaan rumah di lokasi-lokasi itu. "Ada lebih dari tiga rumah di tiga kota milik DS (Djoko Susilo) yang disita KPK," kata dia.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, rumah-rumah tersebut tak dicantumkan sebagai harta Djoko. Mantan direktur lalu lintas Polda Metro Jaya ini terakhir kali melaporkan LHKPN ke KPK pada 20 Juli 2010.

Dalam laporan itu tercatat harta kekayaan Djoko mencapai Rp 5,6 miliar. Djoko tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di bilangan Jakarta Selatan. Ia juga memiliki sepetak tanah di wilayah yang sama.

Djoko juga memiliki satu Toyota Innova yang dibeli pada 2005 serta harta bergerak lain, seperti logam mulia, batu mulia, serta barang antik senilai Rp 500 juta. Djoko juga mempunyai giro setara kas seharga Rp 237 juta. Setelah 2010, tidak ada lagi LHKPN yang disampaikan Djoko ke KPK.

sumber : Harian Republika, Edisi 15 Februari 2013
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement