REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu orang yang dicegah terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ridwan Hakim telah pergi ke luar negeri.
"Berdasarkan skep KPK no KEP 107/01-23/02/2013 tanggal 8 Februari 2013 atas nama Ahmad Zaky, Rudy Susanto, Ridwan Hakim dan Jerry Roger. Ridwan Hakim keluar Indonesia dengan pesawat Turkies Air TK67 pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013 pukul 19.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (15/2).
Pada Kamis (14/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan cekal atas keempat orang itu. Ridwan diketahui adalah anak keempat Hilmi Aminuddin, Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sosial (PKS). "Surat cegah diterima pada 8 Februari 2013 pukul 19.40 WIB, surat KPK ditandatangani 8 Februari 2013 oleh pimpinan KPK," ungkap Denny.
Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memiliki peternakan sapi seluas empat hektare di daerah Cibodas, Jawa Barat, terdapat sekitar 1.000 ekor sapi di tempat tersebut.
Hari ini KPK juga menjadwalkan pemanggilan Ridwan Hakim sebagai saksi. KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Luthfi, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Lutfhi diduga menggunakan pengaruhnya (trading in influence) terhadap kadernya, Menteri Pertanian Suswono.
KPK menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp 1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota impor daging sapi. Uang itu merupakan bagian nilai suap, seluruhnya diduga mencapai Rp 40 miliar dengan perhitungan commitment fee per kilogram daging adalah Rp 5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.
Uang Rp 1 miliar tersebut saat ditemukan telah terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Rp 980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah, Rp 10 juta di dompet pria tersebut, dan sisanya diduga diberikan kepada Maharani.