REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim secara masif dan konsisten mengusut kasus 'bailout' Bank Century dengan memanggil pihak Muliaman Hadad dan Anggito Abimanyu.
"Ini menunjukkan KPK terus secara masif dan konsisten mengusut kasus Bank Century, sehingga tidak benar jika ada tuduhan yang menyebut KPK mendiamkan kasus ini," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (14/2).
Dia mengatakan pemanggilan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Century Muliaman D Hadad dan mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Anggito Abimanyu sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI Budi Mulya.
Selain itu, menurut Johan, hari Kamis (14/2) KPK juga memanggil mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia Zainal Abidin sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Zainal adalah pejabat BI yang mendapat tembusan permohonan FPJP dari Bank Century, kemudian mengirimkan laporan tertulis kepada Gubernur BI Boediono dan Siti Chodijah Fajriah pada 30 Oktober 2008.
Anggito Abimayu dimintai keterangan soal kasus Bank Century tersebut, yaitu statusnya sebagai mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu pada saat pencairan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.
Namun Johan belum bisa memastikan apakah mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Anggito Abimanyu yang kini menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kementerian Agama (Kemenag) memenuhi panggilan KPK atau tidak.
Usai menjalani pemeriksaan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menyatakan banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam mengubah peraturan Bank Indonesia soal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century yang dianggap sebagai bank gagal.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP.
Salah satunya dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia No. 10/26/PBI/2008 tentang Persyaratan Pemberian FPJP, dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Dalam kasus tersebut selain Budi Mulya, KPK juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus Bank Century yaitu mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah.
Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Manajemen Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp 1 triliun.
Namun, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
Kucuran dana kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008.
Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar, sehingga total dana talangan mencapai Rp 6,7 triliun.