Kamis 14 Feb 2013 21:49 WIB

Panwaslu: Jangan Libatkan Anak-Anak dalam Kampanye

Gedung Badan Pengawas Pemilu di Jakarta.
Gedung Badan Pengawas Pemilu di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Sukabumi mengingatkan kandidat kepala daerah agar tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

"Pengikutsertaan anak-anak dalam kampanye melanggar Undang-Undang Nomor 32/2004 Pasal 78 butir h tentang pelarangan kampanye berupa arak-arakan dan konvoi atau berjalan kaki," kata Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Ending Muhidin di Sukabumi, Kamis.

Menurut dia, pelibatan anak-anak dalam kampanye merupakan jenis pelanggaran yang banyak ditemui dalam kampanye pasangan calon wali kota-wakil wali kota Sukabumi dan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Barat.

Panwaslu sudah melaporkan temuan pelanggaran tersebut ke Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota.

Secara terpisah, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sukabumi Amalia Nur Milla menyebut pelibatan anak-anak dalam kampanye sebagai salah satu bentuk eksploitasi yang dikhawatirkan berdampak kepada keselamatan anak.

"Perlu ada tindakan tegas baik dari Panwaslu maupun kepolisian dan KPU," kata Amalia.

Menurut Amalia, pelibatan anak-anak di bawah usia 18 tahun melanggar UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 jo Pasal 15 ayat a UU itu menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

"Bahkan, di pasal lainnya, yakni Pasal 87, disebutkan bahwa setiap orang yang secara sah melawan hukum menyalahgunakan anak-anak dalam kegiatan politik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement