REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Organisasi angkutan darat (Organda) Kabupaten Semarang 'melunak' terhadap izin operasional taksi di wilayahnya. Pertemuan Organda Kabupaten Semarang yang melibatkan sedikitnya 41 paguyuban angkutan darat di daerah ini mengisyaratkan kesepakatan atas perizinan taksi ini.
Ketua Organda Kabupaten Semarang, Hadi Mustafa mengaku pihaknya tetap menghendaki sejumlah persyaratan, seperti pengaturan tempat mangkal taksi.
"Jika tempat mangkal taksi berdekatan dengan tempat mangkal angkutan umum rentan terjadi perebutan penumpang," ujarnya saat dikonfirmasi per telepon, Kamis (14/2).
Selain itu, jelas Mustofa, taksi juga dilarang untuk mengambil penumpang di sembarang tempat. Jika taksi mengambil penumpang di pinggir jalan tentu akan bersaing dengan angkutan lainnya.
Ia juga menyampaikan, dalam hasil rapat yang diikuti seluruh anggota Organda ini, pihaknya juga mengingatkan agar Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Semarang konsisten dengan aturan yang ada.
Sejauh ini, Organda beserta anggotanya sudah mendapatkan sosialisasi dari Dishubkominfo Kabupaten Semarang terkait rencana operasional taksi dalam waktu dekat.
Dalam kajian yang dilakukan Dishubkominfo Kabupaten Semarang yang disampaikan kepada pihaknya bakal ada sekitar 29 armada taksi yang diizinkan operasional untuk tahap pertama.
Sejauh ini sudah ada dua perusahaan taksi yang rencananya akan masuk ke Kabupaten Semarang. "Namun hanya satu perusahaannya sudah melakukan sosialisasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasi Angkutan Dishubkominfo Kabupaten Semarang, Edy Wuryanto menyampaikan operasional taksi tersebut berbeda dengan operasional angkutan lokal
Angkutan umum lokal itu beroperasi sesuai dengan trayeknya masing-masing. Sementara untuk taksi operasionalnya dari pintu ke pintu. "Menurut kami taksi tidak akan mengganggu operasional angkutan umum, karena operasional dan segmennya berbeda," ujarnya.