REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap rumah di tiga kota milik tersangka yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo. Total ada sebanyak enam rumah milik Djoko Susilo yang disita KPK.
"Ada lebih dari tiga rumah di tiga kota milik DS (Djoko Susilo) yang disita KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/2).
KPK memaparkan enam rumah milik Djoko Susilo yang disita ini terdiri dari dua rumah di Solo, yaitu di Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Sedangkan tiga rumah di Jogja yaitu di Langean Sastra Kidul serta di Patehan Lor Nomor 34 dan 36. Satu rumah di Semarang berada di Jalan Bukit Golf, Tembalang.
Pemasangan plang sita terhadap enam rumah milik Djoko Susilo baru dilengkapi pada hari ini. Penyidik baru memasang plang sita untuk dua rumah Djoko Susilo di Solo, Jawa Tengah pada Rabu (13/2) lalu.
Sedangkan empat rumah lainnya masing-masing sebanyak satu rumah di Semarang (Jawa Tengah) dan tiga rumah di Yogyakarta baru dipasang plang sita hari ini (14/2). "Kemarin kan yang di Solo dan hari ini yang di Semarang dan Yogyakarta," jelasnya.